03 Oktober 2017

Bentuk Praktek Ruqyah Syirkiyyah dan Bid’iyyah


 Ada testimoni menarik yg kami dapatkan dari pasien yg telah kami ruqyah pada waktu yg lalu. Beliau menuturkan bahwa beliau pernah di ruqyah oleh salah seorang ustadz yg biasa tampil di televisi untuk acara pengobatan.
Pada sesi Ruqyah,  bacaan yg dibaca oleh ustadz tsb sama seperti bacaan yg di baca oleh peruqyah syar’iyyah., tapi setelah selesai ruqyah si pasien kemudian di berikan “oleh2” berupa lembaran kain yg berisi lafadz2 huruf arab yg tdk jelas maknanya dan sebuah dompet kecil yg ternyata di dalam lapisan dompet tsb ada kertas yg jg berisi lafadz huruf arab yg jg tdk jelas maknanya, selain itu ibu tsb pun di suruh memotong hewan qurban sebagai pelengkap pengobatan tsb.
Kami pun mengatakan kpd pasien, bahwa bentuk praktek  pengobatan tsb bukan merupakan praktek ruqyah syar’iyyah
apa indikasinya.??
Buktinya ada pemberian jimat yg di berikan peruqyah tsb kpd pasien yg  berupa benda2 yg di dlmnya ada lafadz huruf arab yg tdk jelas maknanya, jelas ini salah ciri praktek perdukunan, padahal sangat jelas sekali bahwa Rosulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang umatnya untuk menggunakan jimat.
Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” [HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah akan membuatmu semakin lemah. Buanglah! Jika engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)
Bentuk praktek lainnya pada kasus diatas yg tidak sesuai syariat, ditandai dengan ada syarat lainnya, yakni berupa pemotongan hewan untuk qurban pasca dilakukan pengobatan.
Seharusnya tdk perlu ada tambahan untuk berqurban setelah praktek ruqyah, karena dlm praktek Ruqyah,  si pasien tdk di bebani untuk mengeluarkan biaya dlm bentuk memotong hewan qurban, tp si pasien hanya di suruh untuk meningkatkan ketaqwaaannya dlm bentuk terus menjaga amal solihnya, seperti seperti shalatnya, baca Al Qur’annya, dan amal ibadah lainnya.
Untuk itulah kt harus berhati2 terhadap praktek2 pengobatan seperti tsb diatas. Karena selain terancam melakukan bagian dari perbuatan kesyirikan, dan berobat kpd sarana yg tdk di perbolehkan oleh syariat, selain itu akan mengundang jin masuk ke dlm  tubuh kita.
Waspadalah..
waspadalah…
waspadalah
Mdh2an Alloh menghindarkan kita dan keluarga kita dari praktek2 yg tdk sesuai dgn syariat islam.

Wallahu a’lam
Mdh2an artikel ini bermanfaat

Rendra Bukhori
KRS (Komunitas Ruqyah Syar’iyyah)

Sumber :
www.inforuqyahsyariyyah.blogspot.co.id

Mau mengadakan pelatihan ruqyah syar’iyyah di dkt tempat tinggal anda..??
silahkan menghubungi no berikut :  0895 0602 3844
(Rendra Bukhori)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: youremail@gmail.com

Our Team Memebers