03 Oktober 2017

Ketentuan Ruqyah Syar'iyyah

Ruqyah syar’iyyah merupakan sarana pengobatan yang sebabnya di perbolehkan oleh syariatuntuk pengobatan penyakit-penyakit medis maupun non medis(karena gangguan jin). Untuk menilai suatu praktek pengobatan ruqyah syar’iyyah  yang di perbolehkan
1.    Menggunakan kalamullah (Al Qur'an)
2.    Menggunakan doa-doa dari Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Misal : doa mhn kesembuhan
نَسْأَلُ اللهَ اْلعَظِيْمَ رَبَّ اْلعَرْ شِ اْلعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكُمْ
“Kami memohon kepada Allah yang Maha Agung, Pemilik singgasana yang agung, semoga Dia menyembuhkan kamu sekalian.”
3.    Menggunakan bahasa arab atau selain arab yg di pahami maknanya
Misal : seorang ibu yg memegang kepala anaknya yg sedang sakit panas, lalu ibu itu berucap "ya Alloh., anak saya sakit, sembuhkanlah ya Alloh, angkat penyakitnya ya Alloh
4.    Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dgn sendirinya, melainkan dgn idzin Alloh
5.    Saat meruqyah, bacaan ruqyah di perdengarkan secara jelas
6.    Tidak mempersyaratkan sesuatu pada saat di ruqyah maupun pasca ruqyah
Misal : Adanya amalan yang tidak sesuai syariat islam yang harus di lakukan pasca ruqyah
7.    Pelaksanaan ruqyah tdk bertentangan dgn syariat
Misal : meminta bantuan jin, meruqyah wanita tanpa di sertai mahrom
8.    Seorang yg meruqyah adalah orang yg memiliki ketauhidan yg benar dan paham ilmu syariat.
Wallahu a'lam
Rendra Bukhori
KRS (Komunitas Ruqyah Syar'iyyah))
Sumber :
www.inforuqyahsyariyyah.wordpress.com

Kerjasama Pelatihan ruqyah
Hubungi : 0895 0602 3844 (Rendra Bukhori)
=======================================


0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: youremail@gmail.com

Our Team Memebers